PALU, KAIDAH.ID – Sebanyak 116 pelanggaran Pemilu 2024 terdata oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari laporan masyarakat.
“Dari total pelanggaran, 20 merupakan temuan jajaran Bawaslu, sedangkan 96 laporan datang dari masyarakat,” sebut Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, dalam rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 yang digelar di Palu, Jumat, 19 Juli 2024.
Nasrun merinci, pelanggaran tersebut meliputi delapan kasus administrasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, 12 kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara adhoc seperti Panwascam, PPK, dan PPS yang berpihak pada peserta pemilu, serta 35 kasus tindak pidana pemilu.
“Kasus tindak pidana ini umumnya berkaitan dengan politik uang, netralitas kepala desa, penghilangan hak pilih, hingga penggunaan dokumen palsu,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 15 kasus pelanggaran hukum lain yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu atau ikut menghadiri kegiatan kampanye.
Meski demikian, dari 116 kasus yang dicatat, sebanyak 46 di antaranya tidak dianggap sebagai pelanggaran karena kurangnya bukti. “Kasus-kasus yang tidak memenuhi unsur pelanggaran ini dihentikan oleh pengawas pemilu,” tambah Nasrun.
Hingga kini, Bawaslu Sulteng mencatat hanya tiga kasus yang berhasil mencapai putusan pengadilan. Rapat evaluasi ini turut dihadiri perwakilan Pemprov Sulteng, Polri, TNI, BIN, KPU Sulteng, KPID, partai politik, dan jurnalis.
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan