PALU, KAIDAH.ID – Tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2024 menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah. Pengawasan ketat ini dilakukan guna memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari pelanggaran.

“Tiga aspek utama yang diawasi adalah pendaftaran pasangan calon, proses pendaftaran, serta verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, di Palu, Ahad, 18 Agustus 2024.

Dewi mengungkapkan, tahapan pendaftaran rawan akan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari administrasi, kode etik, hingga pidana pemilihan. Selain itu, sengketa proses juga menjadi potensi masalah yang perlu diantisipasi.

“Potensi pelanggaran termasuk KPU tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dokumen syarat calon yang tidak lengkap, hingga pelanggaran seperti ketidaknetralan petugas yang berpihak pada salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Untuk mencegah hal ini, Bawaslu Sulteng telah menetapkan sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut meliputi sosialisasi persyaratan pencalonan kepada masyarakat, verifikasi dokumen secara ketat dan transparan, penerapan prinsip keadilan oleh KPU, serta koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait persyaratan calon.

“Dengan pencegahan yang maksimal, kami berharap potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” tegas Dewi.

Ia juga mengingatkan bakal calon kepala daerah untuk serius mempersiapkan dokumen pendaftaran agar tidak terkendala pada tahapan pencalonan. “Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan regulasi sangat penting untuk menjaga kualitas pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Tahapan pendaftaran merupakan salah satu fase penting dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang. Keberhasilan pelaksanaannya turut menentukan integritas dan kualitas demokrasi di tingkat daerah. (*)

Editor: Ruslan Sangadji