PALU, KAIDAH.ID – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Nizar Rahmatu, membenarkan keputusan untuk menonaktifkan Husin Alwi dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum (Sekum).
Langkah ini diambil, sebagai bagian dari upaya memperkuat manajemen organisasi dalam menghadapi agenda padat di tahun 2025, terutama persiapan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) Pantai.
Menurut Nizar, rotasi dan pergantian kepengurusan, merupakan hal yang biasa dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kinerja sekretariat yang memiliki peran vital dalam menyukseskan berbagai agenda besar KONI Sulteng tahun ini,” ujar Nizar kepada Kaidah.id, Senin, 20 Januari 2025.
Nizar menjelaskan, pihaknya masih mencari sosok yang tepat untuk mengisi posisi Sekum.
“Saya membutuhkan seorang Sekum, yang dapat membantu sepenuhnya dalam menjalankan tugas-tugas di KONI, terutama di lingkup sekretariat yang menjadi jantung organisasi,” jelasnya.
Dengan padatnya agenda KONI tahun ini, diperlukan figur yang memiliki dedikasi dan komitmen penuh, untuk mendukung segala kebutuhan administratif dan operasional.
“Kami terus melakukan penjaringan, untuk menemukan kandidat yang mampu bekerja secara optimal dan mendukung visi besar KONI dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Husin Alwi mengaku terkejut dengan penonaktifannya. Ia menyebut dirinya baru mengetahui hal tersebut sejak awal Januari 2025, tanpa melalui mekanisme organisasi yang semestinya.
“Saya kaget tiba-tiba tidak dimasukkan lagi di Group Sekretariat KONI Sulteng 2025. Padahal, setahu saya, tidak pernah ada rapat pengurus untuk membahas posisi Sekum KONI Sulteng ini,” ujar Husin kepada jurnalis, Senin.
Husin menyayangkan adanya rapat pada Sabtu malam, 18 Januari 2025, yang dipimpin oleh Ketua Umum KONI Sulteng M. Nizar Rahmatu, tanpa dihadiri oleh pengurus lainnya.
“Saya sama sekali tidak diundang. Bahkan pengurus lainnya juga tidak diundang. Jadi ini bukan rapat pengurus, tapi hanya rapat sekretariat,” kata Sekum KONI Sulteng.
Ia menegaskan, pergantian Sekum seharusnya melalui mekanisme organisasi yang sah, yakni rapat pleno pengurus yang disahkan oleh KONI Pusat sesuai AD/ART dan peraturan organisasi KONI.
Husin menambahkan, sebagai insan olahraga dan pengurus olahraga prestasi, seharusnya semua pihak memahami dan menaati mekanisme organisasi sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KONI.
“Saya berharap Ketum KONI Sulteng bisa membedakan mana pengurus KONI yang disahkan oleh KONI Pusat dan mana SK Sekretariat yang disahkan oleh pengurus daerah,” tandasnya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan