JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menegaskan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP yang ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau.

“Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, tetap memiliki kewarganegaraan Indonesia meskipun ia memiliki paspor dari negara lain,” kata Supratman di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.

Menkum Supratman menjelaskan, meski Tannos pernah mengajukan permohonan untuk mengganti kewarganegaraannya sebanyak dua kali, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena ia belum melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Proses penggantian kewarganegaraan itu tertunda, karena Paulus tidak menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan. Maka, status kewarganegaraan Tannos tetap WNI,” jelas Supratman.

Tannos sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Ia ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia dalam upaya pencarian buronan kasus besar ini. (*)

Editor: Ruslan Sangadji