JAKARTA, KAIDAH.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Putusan ini dijadwalkan akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, yakni 11-13 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan, sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut terkait kelanjutan perkara.

Menurutnya, ada dua kemungkinan yang akan terjadi, yakni perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung diputus melalui putusan sela atau dismissal.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan perkara ini, apakah akan masuk ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

PEMBATASAN JUMLAH SAKSI

Di samping mempercepat putusan dismissal, MK juga telah menetapkan pembatasan jumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024.

Para pihak yang berperkara, dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub) dan empat saksi untuk pemilihan bupati/wali kota (pilbup/pilwalkot), bagi perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketentuan ini diumumkan dalam sidang panel 1 yang dipimpin oleh Suhartoyo di Gedung MK pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu. Ia menegaskan,MK akan mengeluarkan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lolos ke tahap pembuktian.

“Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK. Jika dalam putusan dismissal ada perkara yang masuk tahap pembuktian, maka untuk perkara di tingkat provinsi, saksi dan ahli yang diajukan maksimal enam orang. Sementara untuk kabupaten/kota, maksimal empat orang,” jelasnya.

Suhartoyo menambahkan, pihak berperkara diberikan kebebasan untuk menghadirkan kombinasi saksi dan ahli, selama jumlah yang diajukan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi enam dan untuk kabupaten/kota empat,” Suhartoyo. (*)

Editor: Ruslan Sangadji