JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, berkoordinasi dengan Kapolri guna meninjau kembali kasus hukum yang menjerat eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono.

Permintaan tersebut disampaikan Longki dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini menilai, kasus yang menimpa Doni perlu dikaji ulang dengan pertimbangan kemanusiaan.

Doni Janarto Widiantono ditersangkakan oleh penyidik kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kepemilikan lahan, yang digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II. Laporan tersebut berasal dari PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW), yang mengklaim bahwa 55,3 hektare lahan mereka, digunakan tanpa proses pelepasan hak dan ganti rugi.

Longki menegaskan, lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut telah terlantar selama puluhan tahun, sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pembangunan Huntap bagi penyintas bencana likuefaksi dan tsunami di Palu.

“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, nanti setelah kita bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami, baru mereka persoalkan,” ujar Longki Djanggola yang juga mantan Gubernur Sulteng dua periode itu.

Ia menambahkan, keputusan Doni dalam menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu, didasarkan pada instruksi Presiden dan Wakil Presiden untuk memanfaatkan lahan HGB yang terlantar demi pembangunan 13.000 unit Huntap.

Proses land clearing tersebut juga menjadi syarat pencairan dana bantuan dari Bank Dunia, yang baru bisa digunakan setelah lahan dinyatakan clean and clear.

“Pak Doni ini pahlawan kemanusiaan. Penyerahan lahan itu bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi, tetapi demi kemaslahatan rakyat,” tegas Longki. (*)

(Moch. Subarkah)