KOLONDALE, KAIDAH.ID – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Salah satu tersangka adalah Mohammad Asrar Abdul Samad (MAAS), mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021.

Penetapan status tersangka ini, tertuang dalam Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 hingga Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025, yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Selain MAAS, dua pejabat lain yang turut dijerat adalah RTS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan serta AT yang menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum. Penetapan ketiganya sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah terkait penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan medical check-up.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, menjelaskan, kasus ini bermula dari pencairan Uang Persediaan (UP) senilai Rp900 juta yang dilakukan melewati batas tahun anggaran 2021. Dari jumlah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp539 juta, karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka diduga kuat terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana yang tidak sah. Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” kata Faizal.

Sebagai langkah penegakan hukum, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2025. MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT mendekam di Lapas Kelas IIIb Kolonodale. (*)

Editor: Ruslan Sangadji