JAKARTA, KAIDAH.ID – Calon Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu, menyatakan keyakinannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 mendatang, akan membawa hasil yang menggembirakan. Ia optimistis MK akan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami sangat percaya pada proses hukum yang berjalan di MK. Insya Allah, putusan nanti akan berpihak pada keadilan dan kebenaran. Kami optimistis PSU akan terjadi,” kata Nizar dalam keterangannya kepada kaidah.id, Ahad, 16 Februari 2025.

Menurut M. Nizar Rahmatu, tim hukumnya telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat di persidangan, sehingga ia yakin majelis hakim konstitusi akan mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi menjaga demokrasi dan memastikan suara rakyat benar-benar dihormati.

“Tujuan kami bukan sekadar memenangkan kontestasi politik, tetapi lebih pada menegakkan keadilan. Hak pilih masyarakat Parigi Moutong harus dihormati dan dijaga,” tambahnya.

ADU ARGUMENTASI

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (PHPU Bupati Parigi Moutong) pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu dan Ardi.

Baca di halaman selanjutnya: