JAKARTA, KAIDAH.ID – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini adalah rencana pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas kepada perguruan tinggi. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, rencana tersebut akhirnya tidak diakomodasi dalam undang-undang yang disahkan.
Menanggapi keputusan ini, Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira (NSL) menyatakan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
“RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih bisa bekerja sama dalam bisnis pertambangan, misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan,” kata Nilam Sari Lawira, yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, meskipun perguruan tinggi tidak memiliki izin mengelola tambang, mereka masih dapat memperoleh manfaat dari sektor ini melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
“Kita berharap nantinya perusahaan yang mengelola pertambangan, bisa bekerja sama dengan kampus dalam pendanaan riset dan beasiswa. Dengan begitu, dunia akademik tetap mendapatkan dampak positif dari industri tambang,” kata Nilam Sari.
Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi diberikan konsesi tambang. Namun, setelah mendapat banyak kritik dan masukan, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap menyerahkan pengelolaan tambang kepada BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta.
Selain itu, RUU Minerba yang baru juga mengakomodasi pelibatan masyarakat adat, serta memberikan konsesi tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan didampingi Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal. Turut hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Dengan disahkannya RUU Minerba ini, pemerintah berharap pengelolaan sektor pertambangan dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta dunia pendidikan. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan