JAKARTA, KAIDAH.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati Amrullah Almahdali, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 malam. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, Amrullah Almahdali tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan. Meski demikian, pasangannya, Ibrahim Hafid, diperbolehkan tetap maju dengan untuk mengganti pasangan calon.
“Mendiskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdali, membolehkan pasangannya Ibrahim Hafid mengganti pasangannya,” ujar Arief Hidayat saat membacakan amar putusan.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lama 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Dengan adanya keputusan ini, KPU Kabupaten Parigi Moutong diharapkan segera menyiapkan tahapan PSU agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi perhatian publik, karena dapat berdampak pada dinamika politik di daerah tersebut. KPU serta pihak-pihak terkait kini tengah bersiap untuk menjalankan amanat putusan MK guna memastikan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan transparan.
Nizar Rahmatu, calon bupati yang menggugat hasil Pilkada Parigi Moutong itu mengatakan, ia dan pasangannya, Ardi, akan segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi PSU tersebut.
“Ya, kita akan segera konsolidasi dalam waktu secepatnya,” kata Nizar Rahmatu. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan