JAKARTA, KAIDAH.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 15 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagai bagian dari penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2024. Ada pula yang PSU sebagian, dan ada yang diputuskan untuk melakukan rekapitulasi ulang.
Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai gugatan, terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang memengaruhi hasil pemungutan suara di daerah-daerah tersebut.
Berdasarkan keputusan MK, PSU akan digelar dalam rentang waktu mulai Maret hingga Agustus 2025. Berikut daftar 15 daerah yang harus melaksanakan PSU keseluruhan beserta jadwal pelaksanaannya:
- Kota Banjarbaru – 25 April 2025
- Kabupaten Pasaman – 25 April 2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – 25 Mei 2025
- Kabupaten Boven Digoel – 23 Agustus 2025
- Kabupaten Tasikmalaya – 25 April 2025
- Kabupaten Magetan – 26 Maret 2025
- Provinsi Papua – 23 Agustus 2025
- Kabupaten Empat Lawang – 25 April 2025
- Kabupaten Serang – 25 April 2025
- Kabupaten Pesawaran – 25 Mei 2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – 25 April 2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – 25 April 2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – 25 April 2025
- Kota Palopo – 25 Mei 2025
- Kabupaten Parigi Moutong – 25 April 2025
Keputusan PSU ini, diharapkan dapat memastikan proses demokrasi yang lebih jujur dan adil di wilayah-wilayah yang sebelumnya menghadapi sengketa.
MK menegaskan, PSU harus dilakukan dengan transparansi serta pengawasan ketat guna menghindari terulangnya pelanggaran yang menjadi alasan utama pelaksanaan ulang pemungutan suara ini.
Menanggapi keputusan ini, berbagai pihak termasuk penyelenggara pemilu di daerah serta aparat keamanan mulai bersiap untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah diwajibkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin kesiapan logistik, personel, serta keamanan dalam pelaksanaan Pilkada ulang.
Publik diharapkan turut berperan aktif dalam mengawal proses ini, guna memastikan pemungutan suara ulang berjalan sesuai prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan