MOROWALI, KAIDAH.ID – Penerapan aturan baru terkait transportasi karyawan kontraktor yang bertujuan untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), berujung terjadinya aksi anarkis pada Ahad, 2 Maret 2025.
Sejumlah karyawan perusahaan kontraktor melakukan perusakan fasilitas, menyerang petugas keamanan, dan membakar mobil patroli safety. Insiden ini menyebabkan beberapa petugas keamanan, polisi, dan seorang karyawan mengalami luka-luka.
Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyayangkan kejadian tersebut. Dia menegaskan, tindakan anarkis ini merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan kontraktor tersebut.
KRONOLOGI KEJADIAN
Aksi ini dipicu oleh penerapan aturan baru, terkait transportasi karyawan kontraktor dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) di kawasan industri.
Regulasi yang diberlakukan oleh PT IMIP dan para tenant ini, mewajibkan penggunaan bus sebagai sarana transportasi, menggantikan kendaraan bak terbuka seperti pickup dan truk yang dianggap berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan.
Aturan ini telah disosialisasikan sejak Juli 2024, memberikan waktu delapan bulan bagi perusahaan kontraktor untuk menyesuaikan diri. Sebagian besar telah mematuhi aturan tersebut, tetapi masih ada yang enggan beradaptasi. Sejak 1 Maret 2025, kendaraan bak terbuka resmi dilarang masuk ke kawasan IMIP, yang kemudian memicu ketegangan.
Namun pada Ahad pagi, sekelompok karyawan kontraktor meluapkan ketidakpuasan mereka, dengan melakukan aksi anarkis. Mereka menyerang petugas keamanan, merusak berbagai fasilitas, serta membakar beberapa mobil patroli safety.
DAMPAK INSIDEN
Akibat kejadian ini, beberapa petugas keamanan dan polisi mengalami luka-luka akibat serangan massa. Seorang karyawan PT Dexin Steel Indonesia (DSI) juga menjadi korban pengeroyokan. Selain itu, aksi ini hampir memicu bentrokan antar-karyawan ketika massa sempat menahan bus pengangkut karyawan PT QMB yang hendak pulang usai shift malam.
PT IMIP menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan berharap seluruh pihak bisa memahami pentingnya peraturan ini demi keselamatan bersama dan menghindari tindakan yang merugikan banyak pihak. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan