PALU, KAIDAH.ID – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menegaskan pentingnya penerapan metode pembayaran non-tunai (cashless payment) dalam layanan perizinan. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dari manajemen Bank Sulteng di ruang kerjanya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien, serta Kepala DPMPTSP Kota Palu, Irmawati Alkaf.

Dalam pertemuan tersebut, Imelda menyoroti kemajuan teknologi di era digital, termasuk dalam sistem pembayaran yang kini beralih ke metode non-tunai.

Ia mencontohkan penerapan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Bambaru, Palu Barat, yang kini memfasilitasi pembayaran cashless untuk berbagai perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya, pembayaran PBG hanya bisa dilakukan secara tunai. Namun sekarang, untuk mempermudah akses pembayaran dari mana saja, mengurangi risiko kejahatan, dan meminimalisir praktik percaloan, Pemkot Palu sudah menerapkan pembayaran cashless di jam kerja,” jelas Imelda.

Ia menegaskan, sistem pembayaran non-tunai ini, bertujuan mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan.

Sementara itu, pihak Bank Sulteng menyatakan siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Palu dalam mendukung kemudahan layanan pembayaran non-tunai.

Bank Sulteng akan berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran perizinan, termasuk memberikan edukasi tentang cara penggunaan layanan cashless.

“Kami siap mendukung Pemkot Palu dalam penerapan sistem pembayaran non-tunai ini. Harapannya, masyarakat bisa merasakan manfaat kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi,” kata perwakilan manajemen Bank Sulteng.

Dengan diterapkannya sistem pembayaran cashless, Pemkot Palu berharap dapat menciptakan pelayanan yang lebih efisien, aman, dan bebas dari praktik pungli. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memajukan pelayanan publik berbasis digital di Kota Palu. (*)

Editor: Ruslan Sangadji