PARIGI, KAIDAH.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong resmi dimajukan menjadi Rabu, 16 April 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Sabtu, 22 Maret 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Richard Arnaldo, menegaskan penetapan jadwal Pemungutan Suara Ulang dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk permohonan dari Jemaat Gereja Advent.

“Kami berterima kasih atas permohonan dari Jemaat Advent. Penetapan jadwal PSU, harus memperhatikan kenyamanan masyarakat dan berjalan sesuai aturan,” kata Zulfinasran seperti dikutip dari rilis Dinas Kominfo Parigi Moutong.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh, menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pilkada ulang berlangsung. Ia mengingatkan agar tidak ada pelanggaran seperti yang terjadi sebelumnya.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, menjelaskan keputusan memajukan jadwal diambil karena terdapat 539 pemilih dari Jemaat Advent yang kemungkinan besar tidak dapat menggunakan hak pilihnya, jika PSU tetap dilaksanakan pada 19 April 2025.

“Kami ingin memastikan seluruh pemilih dapat menyalurkan hak suaranya tanpa hambatan,” jelas Ariyana. (*)

Editor: Ruslan Sangadji