PALU, KAIDAH.ID – Universitas Alkhairaat (UNISA) Palu bereaksi keras terhadap ujaran kebencian, yang dilakukan Muhammad Fuad Riyadi atau dikenal sebagai Fuad Plered di akun YouTube pribadinya, Gus Fuad Channel.
Civitas akademika UNISA Palu mendesak aparat penegak hukum, segera memproses Fuad Plered atas penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau yang akrab disapa Guru Tua.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UNISA, Dr. Muhammad Yasin, didampingi Ketua Senat Universitas, Prof. Dr. Ir. Kasman Jaya, M.Si, para wakil rektor, dan para dekan di lingkungan kampus. Mereka menegaskan, tindakan Fuad telah melukai hati keluarga besar Alkhairaat dan tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Kami, Rektor bersama Ketua Senat dan seluruh Civitas Akademika Universitas Alkhairaat, menyikapi pernyataan rasis dan ujaran kebencian terhadap guru kami, Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua), mendesak aparat hukum untuk segera memproses secara hukum yang bersangkutan,” tegas Dr. Muhammad Yasin di Kampus Universitas Alkhairaat, Sabtu, 29 Maret 2025.
Dalam pernyataan sikapnya, UNISA memaparkan lima poin penting sebagai respons terhadap tindakan Fuad Plered. Pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum saudara Fuad atas penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Guru Tua.
Kedua, menuntut Fuad Plered, meminta maaf secara terbuka dan tanpa syarat melalui media nasional. Ketiga, UNISA menyatakan dukungan penuh terhadap pengusulan Alhabib Idrus bin Salim Aljufri sebagai pahlawan nasional yang telah diajukan Kementerian Sosial RI.
Keempat, mendukung langkah hukum yang diambil oleh Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, untuk mengadili Fuad Plered secara hukum.
Terakhir, UNISA menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret terhadap Fuad Plered.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan Fuad telah melukai hati kami sebagai keluarga besar Alkhairaat. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang ditegakkan,” tandas Rektor.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat Guru Tua adalah tokoh besar yang dihormati di Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Ujaran kebencian terhadap Guru Tua, dinilai sebagai tindakan yang mencederai nilai-nilai persatuan dan penghormatan terhadap ulama dan tokoh agama. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan