PALU, KAIDAH.ID – Pengakuan negara terhadap status kewarganegaraan Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, kini telah sah secara hukum. Tokoh pendidikan dan ulama besar asal Sulawesi Tengah itu dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 18 Juli 2024, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.

Kepastian ini ditegaskan kembali oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, pada Selasa, 8 April 2025.

“Guru Tua WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” tegas Rakhmat.

Penetapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan pemerintah daerah, yang secara aktif mengusulkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Usulan tersebut didukung oleh data kependudukan, dokumen-dokumen pendukung, dan pertimbangan hukum yang relevan.

“Berdasarkan data tersebut serta dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI,” jelas Rakhmat.

Pengesahan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, menjadi bukti sah, negara mengakui Guru Tua sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu juga menyampaikan dukungan penuh atas pengakuan tersebut.

“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” tandas Rakhmat. (*)

Editor: Ruslan Sangadji