PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota Palu menutup sementara sejumlah usaha kuliner yang beroperasi di area Lapangan Vatulemo mulai Rabu, 24 April 2025, sebagai sanksi administratif. Penutupan ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menyasar tujuh pelaku usaha yang dinilai tidak menjaga kebersihan tempat usahanya.
Penutupan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu dengan nomor 300.1/222/Sat.pol.pp/2025.
Usaha yang dikenakan sanksi antara lain:
- Food Court Aweng
- Brkh
- Takashi
- The Mayor
- Sri Rezeki
- Jv Ex Eatgo
- A’robi
Keputusan ini diambil setelah razia kebersihan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, yang menemukan bahwa tujuh usaha tersebut tidak memenuhi standar kebersihan lingkungan yang ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, menjelaskan, penutupan akan berlangsung hingga pelaku usaha bersangkutan dapat memperbaiki kondisi kebersihan tempat usahanya.
“Penutupan berlaku sejak 24 April 2025 dan akan terus diberlakukan hingga pelaku usaha mampu memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan,” tegas Nathan.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menanggapi kebijakan ini melalui akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan, pelanggaran kebersihan ini sudah terjadi berulang kali, sehingga diperlukan tindakan tegas sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaku usaha di kota tersebut.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih memperhatikan kebersihan tempat usaha mereka. Kami juga mengingatkan pengunjung agar turut menjaga kebersihan lingkungan,” tulis Hadianto dalam unggahannya.
Pemerintah Kota Palu berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga kebersihan, demi menciptakan kenyamanan bersama di ruang publik seperti Lapangan Vatulemo. (*)
Editor: Moch. Subarkah

Tinggalkan Balasan