SIGI, KAIDAH.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, beberapa hari lalu menggelar penyuluhan hukum di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini fokus membahas aspek hukum perundungan dan mitigasi kekerasan terhadap anak, dengan melibatkan masyarakat setempat.
Penyuluhan yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan remaja ini menghadirkan Dr. Sahran Raden, pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama, sebagai narasumber utama.
“Perundungan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau sekelompok terhadap pihak yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti, mendominasi, atau merendahkan,” jelas Dr. Sahran seperti rilis yang diterima kaidah.id, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menyebutkan, perundungan dapat terjadi dalam bentuk fisik, verbal, hingga sosial. Fenomena ini, menurutnya, berkorelasi erat dengan kekerasan terhadap anak yang mencakup kekerasan fisik, emosional, hingga eksploitasi seksual.
Mengutip hasil penelitian tahun 2022, Dr. Sahran menyebut bahwa 67 persen pelajar di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya mengaku pernah menyaksikan atau mengalami bullying. Sementara data Komnas Anak menunjukkan adanya ratusan kasus kekerasan terhadap pelajar di tingkat nasional.
Sebagai solusi, ia mendorong pembentukan Satgas Anti Kekerasan Anak di sekolah dan masyarakat, memperbanyak sosialisasi, serta penerapan pendekatan restorative justice dan pelibatan lembaga adat dalam penyelesaian kasus.
“Perlu juga kurikulum anti kekerasan yang menanamkan nilai perdamaian dan toleransi sejak dini,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi mahasiswa UIN Datokarama dalam membangun kesadaran hukum dan perlindungan anak di tingkat lokal. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan