UMAT ISLAM diimbau lebih cermat dalam memilih produk makanan olahan, menyusul masih ditemukannya bahan-bahan turunan babi atau lemak babi yang tersembunyi di balik istilah asing pada label kemasan.

Produk-produk tersebut banyak beredar di pasaran, baik produksi lokal maupun impor, dan berpotensi dikonsumsi tanpa disadari. Hal ini menjadi perhatian karena masih banyak konsumen yang belum memahami istilah-istilah tertentu yang bisa merujuk pada kandungan lemak babi atau turunannya.

Lemak babi tidak selalu ditulis secara eksplisit dengan kata “babi”. Istilah seperti lard, shortening, hingga kode aditif seperti E471 bisa saja berasal dari sumber hewani yang tidak halal. Oleh karena itu, penting bagi konsumen Muslim untuk meningkatkan kehati-hatian.

Kewaspadaan ini sejalan dengan ajaran Islam mengenai larangan konsumsi bahan-bahan yang diharamkan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata waddama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla lighairillāhi bih, fa maniḍṭurra ghaira bāghin wa lā ‘ādin fa innallāha ghafūrun raḥīm.

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115)

Ilustrasi steak daging babi | Foto: Pixabay

Di era globalisasi produk seperti saat ini, bahan-bahan haram kerap hadir dengan nama-nama yang tidak familiar bagi masyarakat awam. Untuk itu, berikut adalah beberapa istilah yang perlu diwaspadai karena dapat mengindikasikan kandungan lemak babi atau bagian lainnya:

Istilah Terkait Lemak atau Daging Babi

  1. Lard: Lemak babi murni, umum dalam pastry, biskuit, atau roti.
  2. Shortening: Lemak padat yang bisa berasal dari hewan (termasuk babi) atau tumbuhan.
  3. Leaf Lard: Lemak babi dari bagian ginjal, berkualitas tinggi, sering digunakan dalam baking.
  4. Lardo: Lemak babi asin khas Italia.
  5. Lardon: Potongan kecil lemak babi, populer dalam masakan Prancis.Salo: Lemak babi asin dari Eropa Timur.
  6. E471: Emulsifier dari mono- dan digliserida; sumbernya bisa hewani atau nabati.

33 Istilah Lain yang Perlu Diperhatikan

  1. Pig – Babi muda
  2. Hog – Babi dewasa
  3. Boar – Babi liar
  4. Pork – Daging babi
  5. Pig feet – Kaki babi
  6. Pig ears – Telinga babi
  7. Pig skin – Kulit babi
  8. Swine – Spesies babi
  9. Bacon – Daging bagian perut babi
  10. Ham – Daging paha babi
  11. Bakut – Iga babi
  12. Lapchiong – Sosis babi Tiongkok
  13. Samcan – Daging babi berlemak
  14. Gelatin – Dapat berasal dari babi jika tidak dijelaskan
  15. Sekba – Rebusan jeroan babi
  16. Sow – Babi betina dewasa
  17. Sow milk – Susu babi
  18. Porcine – Istilah ilmiah untuk babi
  19. Bak – Istilah Tionghoa untuk daging babi
  20. Char Siu – Babi panggang Kanton
  21. Cu Nyuk – Bahasa Hakka untuk daging babi
  22. Zhu Rou – Bahasa Mandarin untuk daging babi
  23. Dwaeji – Bahasa Korea untuk babi
  24. Tonkatsu – Daging babi goreng Jepang
  25. Tonkotsu – Kaldu babi untuk ramen
  26. Yakibuta – Babi panggang Jepang
  27. Nuraniku – Daging babi (Jepang)
  28. Nibuta – Pundak babi rebus
  29. B2 – Kode umum makanan non-halal di Indonesia
  30. Khinzir – Istilah Arab untuk babi
  31. Kakuni – Perut babi rebus (Jepang)
  32. Baikwan – Iga babi
  33. Charcuterie – Olahan daging (umumnya babi)

Tips Memilih Produk Halal

  1. Periksa logo halal dari BPJPH/MUI pada kemasan.
  2. Waspadai istilah asing yang tidak dikenal, terutama dalam produk impor.
  3. Kenali kode aditif seperti E471, E472, dan turunan porcine.
  4. Gunakan aplikasi resmi pengecek halal seperti Halal MUI.
  5. Bila meragukan kandungan suatu produk, sebaiknya memilih alternatif yang jelas kehalalannya.

9 Jenis Makanan Kemasan Mengandung Lemak Babi yang beredar di Indonesia

  1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
  9. SWEETIME Marshmallow asa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

Data ini merujuk pada Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH.

Selain menghindari yang haram, Islam juga mendorong umatnya untuk memilih makanan yang baik dan thayyib. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Yâ ayyuhalladzîna âmanû kulû min thayyibâti mâ razaqnâkum wasykurû lillâhi in kuntum iyyâhu ta‘budûn.

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya kepada-Nya menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172)

Imbauan BPOM

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina mengatakan akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk. Pihaknya mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli.

Ilustrasi Iga Babi | Foto: pixabay

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan. Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting. Kemudian peran pelaku usaha juga pada saat menggunakan bahan baku ingin memastikan kehalalan bahan bakunya menurut sumber bahan bakunya ini juga penting,” jelas Elin.

Masyarakat juga diimbau agar semakin teliti dalam memilih dan mengkonsumsi makanan serta produk obat-obatan. Babe Haikal menegaskan bahwa di Indonesia produk nonhalal boleh dipasarkan dan diperjualbelikan asalkan mencantumkan informasi yang jelas.

“Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan,” jelasnya.

“Tidak semua produk harus halal, kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Demikian yang mengandung alkohol silahkan diedarkan silahkan diperjualbelikan hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi tuliskan mengandung alkohol sekian persen,” sambungnya.

Meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam memilih makanan, umat Islam dapat menjaga prinsip halal dan thayyib dalam konsumsi sehari-hari demi kesehatan dan keberkahan hidup.  (*)

Editor: Ruslan Sangadji