JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
“Kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan Pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun juga Pemerintah daerah,” kata Saifullah Yusuf seperti dikutip dai siaran pers BPMI Setpres, Senin, 2 Juni 2025.
Inpres tersebut dikeluarkan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, agar bantuan pemerintah diterima tepat sasaran.
“Di situ ada beberapa program yang dianggap kurang tepat sasaran atau ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya seperti program Keluarga Harapan dan Sembako, ditengarai ada 45 persen yang tidak tepat sasaran,” ungkap Saifullah.
Penerapan awal data tunggal dilakukan melalui uji coba oleh Kementerian Sosial,untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan kedua.
Dari proses tersebut, ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria (inclusion error), serta sejumlah warga yang layak tetapi belum masuk daftar (exclusion error).
“Keinginan kita untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tempat sasaran ini sungguh-sungguh sudah mulai dilaksanakan,” imbuh Saifullah dalam keterangannya.
Selain pembenahan data, pemerintah juga menyalurkan tambahan bantuan kepada keluarga penerima manfaat. Tambahan ini mencakup bantuan beras sebesar 10 kilogram untuk masing-masing dari 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total nilai lebih dari Rp11 triliun.
“Ada dua hal yang penting di sini. Pertama adalah perbaikan (data) keluarga penerima manfaat dan yang kedua adalah penambahan (bantuan) yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil 1, miskin, dan miskin ekstrem” tutupnya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan