SAUDI, KAIDAH.ID – Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang setara bagi seluruh calon jemaah haji, baik warga negara asing maupun penduduk Saudi. Selama musim haji, setiap jemaah diwajibkan memiliki izin resmi untuk memasuki Kota Makkah melalui aplikasi Nusuk.

Menariknya, warga negara Saudi pun tidak bebas berhaji setiap tahun. Mereka hanya diperbolehkan kembali menunaikan ibadah haji setelah lima tahun sejak pelaksanaan haji sebelumnya.

Kebijakan ini diterapkan, guna memberi kesempatan lebih luas kepada jemaah yang baru pertama kali berhaji, terutama dari kalangan lanjut usia.

Mengutip situs Hajj Information, biaya haji bagi warga lokal berkisar antara 3.000 riyal (sekitar Rp13 juta) hingga 11.000 riyal (sekitar Rp47 juta), tergantung pada paket layanan yang dipilih.

Paket-paket tersebut mencakup transportasi, layanan medis, pemandu ibadah (guide), akomodasi (di tenda, hotel, atau apartemen), konsumsi, dan fasilitas lainnya.

“[Biaya 3.000 riyal] adalah paket termurah, tetapi ada yang lebih mahal yang mencakup manfaat akomodasi dan fasilitas lainnya,” tulis situs tersebut.

Terdapat empat kategori paket haji yang tersedia bagi warga Saudi.

  • Kategori pertama: 7.546–8.146 riyal
  • Kategori kedua: 7.295–7.895 riyal
  • Kategori ketiga: 5.893–6.493 riyal
  • Kategori keempat (tertinggi): 11.000 riyal

Untuk kategori tertinggi, jemaah ditempatkan di gedung-gedung di kawasan Mina dengan fasilitas premium.

Selama musim haji, harga akomodasi di Makkah dan Madinah mengalami lonjakan signifikan dibandingkan hari-hari biasa.

Berbeda dengan di Indonesia, warga Arab Saudi yang telah menunaikan ibadah haji tidak mendapatkan penambahan gelar “Haji” di depan namanya.

Editor: Ruslan Sangadji