RAJA AMPAT, KAIDAH.ID – Warga Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyampaikan permintaan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, agar aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut tetap dilanjutkan. Permintaan ini disampaikan langsung saat Menteri Bahlil mengunjungi Pulau Gag akhir pekan kemarin.

Dalam laporan resmi Kementerian ESDM bertajuk “Ditemui Menteri Bahlil, Masyarakat Pulau Gag Minta Penambangan Nikel Dilanjutkan”, warga menyampaikan, keberadaan perusahaan tambang PT GAG Nikel telah memberikan manfaat ekonomi bagi mereka, terutama para nelayan.

“Warga yang dominan merupakan nelayan, menyebutkan mereka mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil tangkapannya ke perusahaan PT GAG Nikel,” tulis Kementerian ESDM, Senin, 9 Juni 2025.

Seorang warga bernama Fathah Abanovo (33) mengatakan, aktivitas penangkapan ikan berjalan seperti biasa, meski tambang beroperasi. Ia juga menyebut air laut di sekitar Pulau Gag masih jernih dan kualitasnya tetap baik.

“Pihak perusahaan juga membantu kami membeli BBM dan alat pancing untuk bekerja,” kata Fathah sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Warga lain, Lukman Harun (34), nelayan asal Pelugak, juga membantah informasi yang menyebutkan tambang menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan.

“Air tidak berubah sejak puluhan tahun lalu. Ikan karang tetap ada dan aman dikonsumsi,” ujarnya.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, turut mengonfirmasi dukungan warga terhadap kelanjutan tambang, namun mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap aspek lingkungan.

“Gambaran Raja Ampat rusak akibat tambang tidak terbukti ketika dilihat langsung. Tapi Amdal tetap harus diperketat,” kata Orideko.

Diketahui, kegiatan tambang nikel oleh PT GAG Nikel sempat dihentikan sementara oleh Menteri ESDM, sebagai respons atas laporan masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi dampak terhadap kawasan wisata Raja Ampat.

PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani Presiden RI pada 1998, dan kini berada di bawah kendali PT ANTAM Tbk sejak 2008. (*)

Editor: Ruslan Sangadji