JAKARTA, KAIDAH.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Upaya itu mencakup pengawasan langsung hingga penerapan sanksi administratif, pidana, dan perdata.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur melalui tiga instrumen: administratif, pidana, dan perdata,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dwi Januarto Nugroho, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Ahad, 8 Juni 2025.

KLHK telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di Raja Ampat pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan, yakni PT GN dan PT KSM yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT MRP yang belum memiliki izin dan masih dalam tahap eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM, pengawasan kehutanan akan dilakukan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” jelas Dwi.

Sementara itu, terhadap PT MRP, KLHK telah menerbitkan surat tugas kepada Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua, untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Klarifikasi akan dilakukan pada pekan ini di kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni, memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi, sehingga harus dijaga dan dilindungi bersama,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif publik dalam mengawasi isu-isu lingkungan, khususnya di wilayah hutan konservasi.

“Dukungan publik sangat penting dalam mendorong pengawasan sosial dan penyelamatan sumber daya alam di kawasan Raja Ampat,” kata Dwi.

MENUNGGU INSPEKSI LENGKAP INSPEKTUR TAMBANG

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak menimbulkan persoalan berarti berdasarkan hasil tinjauan langsung ke lapangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan signifikan, termasuk sedimentasi di pesisir.

“Secara keseluruhan tambang ini tidak bermasalah. Reklamasinya cukup baik, namun kami tetap menunggu hasil inspeksi lengkap dari tim Inspektur Tambang untuk evaluasi lebih lanjut,” ujar Tri saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag, Ahad, 8 Juni 2025.

Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, memastikan, PT GAG Nikel, anak usaha Antam, menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Seperti yang kami tunjukkan, kami taat dalam reklamasi, penanganan air limpasan tambang, dan prosedur teknis lainnya,” kata Dewa.

Ia menambahkan, kehadiran PT GAG Nikel bukan hanya sebagai entitas bisnis, melainkan juga sebagai agen pembangunan (agent of development) bagi masyarakat di Pulau Gag.

Editor: Ruslan Sangadji