JAKARTA, KAIDAH.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa tiga mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan sebagai saksi, termasuk Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo.
Pemeriksaan terhadap Risharyudi pada Slasa, 10 Juni 2025 itu, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan pada era Ida Fauziyah.
Selain Bupati Buol itu, KPK juga memeriksa Caswiyono Rusydie Cakrawangsa yang memiliki posisi serupa.
“Saksi hadir dan didalami terkait tugas maupun fungsinya, serta pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan aliran dana dari hasil pemerasan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.
Pemeriksaan ini, merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang telah menjerat delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker. KPK sebelumnya mengumumkan para tersangka pada 5 Juni 2025.
Delapan orang ASN itu adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga telah melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama periode 2019 hingga 2024, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp53,7 miliar.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam perizinan dan penempatan TKA.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga memanggil Luqman Hakim, mantan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK menegaskan, akan terus menggali informasi dari para saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang merugikan negara ini. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan