PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,96 miliar, untuk kegiatan relasi media pada tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 35 Tahun 2024, yang memuat penjabaran APBD 2025.

Anggaran relasi media ini dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng, dengan fokus utama pada belanja jasa iklan serta langganan media cetak.

Belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan mengalami lonjakan signifikan dari sebelumnya hanya Rp214 juta menjadi Rp2,18 miliar, naik sebesar Rp1,96 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran baru sebesar Rp2,4 miliar untuk langganan media seperti surat kabar dan majalah, yang sebelumnya tidak tersedia dalam struktur APBD.

Adapun sasaran dari program ini adalah media yang telah memenuhi tiga kriteria, yakni terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Dinas Kominfo, dan aktif dalam kegiatan relasi media dengan pemerintah.

Ironisnya, lonjakan anggaran ini terjadi di tengah seruan penghematan belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam rapat sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengendalikan belanja pada tahun anggaran 2025.

“Kita harus bisa memilih dan memilah skala prioritas,” kata Sekprov Novalina.

Ia mengatakan, efisiensi anggaran kini menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja OPD, selain dari capaian serapan anggaran.

“Pengendalian belanja menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal daerah agar APBD tetap sehat hingga akhir tahun,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji