PALU, KAIDAH.ID – Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, seorang kiai asal Wonokromo, Yogyakarta, menjalani sanksi adat Kaili di Banua Oge, Palu, Ahad, 20 Juli 2025, atas kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua).
Prosesi adat tersebut berlangsung dalam sidang Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala yang digelar oleh Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu.
Ketua majelis, Arena JR Parampasi, menyatakan, sanksi adat diberikan berdasarkan pelanggaran norma budaya yang tergolong dalam kategori Salambivi dan Salakana.
“Pelanggaran ini menyentuh nilai-nilai adat dan etika masyarakat Kaili. Sanksi atau givu dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan kehormatan adat,” kata Arena JR Parampasi.
Dalam keputusan adat, Fuad Plered dikenai sanksi berupa:
- Lima ekor sapi pengganti lima ekor kerbau besar (mba bengga pomava sambei tambolo)
- Lima lembar kain kafan putih (nggayu gandisi posompu)
- Lima buah dulang adat (dula nu ada potande balengga)
- Lima bilah parang adat (mata guma)
- Lima mangkok putih (ntonga tubu bula)
- Lima piring putih bermotif daun kelor (ntonga pingga bula tava kelo)
- dan uang sedekah adat sebesar 99 real dikali lima, atau setara Rp2.236.905.
Anggota DPR RI yang juga tokoh adat Kaili, Longki Djanggola, menyampaikan apresiasinya terhadap kesediaan Fuad menjalani sanksi adat tersebut.
“Pengenaan givu kepada Fuad Plered sudah sesuai dengan hukum adat Kaili. Saya menghargai sikap beliau yang datang langsung ke Palu, mengakui kesalahan, dan menjalani keputusan adat secara penuh,” ujar Longki.
Fuad Plered sebelumnya menuai kontroversi setelah pernyataannya yang dianggap menghina Guru Tua viral di media sosial. Penyelesaian melalui jalur adat ini disebut sebagai langkah damai dan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal masyarakat Sulawesi Tengah.
Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered terlapor dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian, terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua) berada di Kota Palu sejak Sabtu, 19 Juli 2025.
Dia berada di Palu selama tiga hari pada 19-21 Juli 2025, untuk mengikuti acara pelaksanaan eksekusi putusan Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu atau membayar givu, pertemuan dengan Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi bin Saggaf Aljufri hingga pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.
Fuad menjadi terlapor di Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 07 April 2025.
Laporan itu terkait dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan