PALU, KAIDAH.ID – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri peresmian Gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dan Gedung Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Morowali. Peresmian berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, dan diresmikan secara langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Dua fasilitas strategis yang diresmikan yakni kantor baru BNNP Sulteng dan pusat rehabilitasi narkoba di Morowali, yang dibangun sebagai bagian dari penguatan sistem nasional dalam perang melawan narkotika.
Acara peresmian turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ihsan Bahsir, unsur Forkopimda, para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, serta tokoh masyarakat dan pemuda.
Kepala BNN RI, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memandang rehabilitasi sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia, bukan sebagai beban negara. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan narkotika, mulai dari aspek pencegahan hingga pemulihan.
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kepala BNN RI, disertai sambutan dari sejumlah pejabat pusat dan daerah.
Secara terpisah, Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid menyatakan pihaknya memaknai peresmian ini sebagai panggilan moral untuk memperkuat sistem pencegahan dan rehabilitasi di daerah.
“Kami di Kabupaten Parigi Moutong sangat menyadari, bahwa ancaman narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami siap berkolaborasi dengan BNN dalam edukasi, pengawasan, dan penyediaan layanan rehabilitasi yang manusiawi dan berkeadilan,” kata Abdul Sahid.
Ia juga menegaskan, pencegahan narkoba bukan semata tugas aparat hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan.
“Kami mendorong setiap desa dan kelurahan untuk menjadi zona bersih narkoba melalui pendekatan kultural, edukatif, dan berbasis komunitas,” tandasnya seperti dikutip dari rilis resmi Dinas Kominfo Parigi Moutong. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan