PALU, KAIDAH.ID – Suasana Lapas Kelas IIA Palu, Jumat, 1 Agustus 2025 malam ini, sedikit berbeda dari biasanya. Di tengah aktivitas terbatas yang lazim berlangsung di malam hari, sebuah penyerahan resmi Keputusan Presiden tentang grasi dilakukan secara langsung.
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra M. Akbar Supratman, yang tengah menjalani masa reses di daerah pemilihannya di Sulawesi Tengah, datang langsung ke Lapas. Ia datang didampingi asisten khusus, M. Nizar Rahmatu.
Akbar hadir bersama Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, untuk menyerahkan salinan Keputusan Presiden Nomor 1G Tahun 2025 kepada Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Dengan begitu, pembebasan ini sah menurut undang-undang,” kata Kakanwil Bagus Kurniawan usai penyerahan dokumen grasi.
Bandjela Paliudju, yang menjalani hukuman sejak beberapa tahun terakhir, diketahui telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden sekitar dua tahun lalu. Proses tersebut melalui tahapan administratif dan pertimbangan lintas lembaga sebelum disetujui Presiden.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya kepada media menjelaskan, pemberian grasi ini merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
“Presiden memberikan grasi atas pertimbangan kemanusiaan, terutama mengingat usia dan kondisi kesehatan pemohon, serta dalam semangat menyambut HUT RI ke-80,” kata meneri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Wakil Ketua MPR, Abcandra Supratman, menyatakan, kehadirannya malam ini bukan hanya menjalankan tugas konstitusional, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan yang dijamin undang-undang.
“Sebagai representasi rakyat, kami menghargai setiap keputusan negara yang diambil secara sah dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Grasi ini adalah langkah yang tepat dan patut disambut dengan bijak,” nilai Akbar — sapan akrabnya.
Setelah menerima salinan Keppres, Bandjela menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Ia menyebut permohonan grasi telah diajukan sejak dua tahun lalu. Ia bersyukur, karena akhirnya mendapat respons resmi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Proses pembebasan berjalan lancar. Tak ada seremoni besar, hanya keluarga dekat yang menjemput. Bagi Bandjela, malam itu menandai akhir dari masa hukumannya, dan awal untuk kembali menjalani hari-hari sebagai warga negara di luar tembok lembaga pemasyarakatan. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan