JAKARTA, KAIDAH.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan perubahan kebijakan terkait RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sektor mineral dan batu bara (minerba), dari sebelumnya berlaku tiga tahun menjadi satu tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan dan mencegah praktik korupsi di sektor strategis tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan segera mengumpulkan para pelaku usaha tambang dan asosiasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut menjelang Oktober 2025.

“Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk menyosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun sampai satu tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu, 1 Agustus 2025.

Perubahan kebijakan ini menjadi respons cepat pemerintah, menyusul penetapan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sunindyo diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba, sekaligus Kepala Inspektur Tambang pada periode April 2022 hingga Juli 2024. Ia diduga memuluskan pengajuan RKAB dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada tahun 2023.

Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Dwi menegaskan, pemerintah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga berharap perubahan skema RKAB ini dapat memperkuat sistem pengawasan sektor minerba.

“Ini juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar enggak kaget semuanya,” tambahnya.

Sunindyo menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah nama lain dari berbagai perusahaan tambang dan lembaga penguji juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya Komisaris dan Direksi PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, PT Ratu Samban Mining, serta Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.

Dengan diberlakukannya RKAB tahunan, pemerintah berharap sistem perizinan dan pengawasan pertambangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. (*)

Editor: Ruslan Sangadji