LUWUK, KAIDAH.ID – Ny. Herda, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuntut kejelasan dan itikad baik dari Bank Sulteng Cabang Luwuk, terkait pengembalian dokumen asli yang dijadikan jaminan kredit, meskipun kredit tersebut telah dilunasi sejak 8 Agustus 2023 lalu.
“Total pinjaman kami senilai Rp319.071.390 sudah kami lunasi secara penuh melalui teller BPD Cabang Luwuk. Tapi sampai sekarang dokumen asli kami belum dikembalikan,” kata Herda yang didampingi suaminya, Mustakim Datu Adam kepada kaidah.id melalui telepon, Senin, 4 Agustus 2025 siang.
Dia menyebut, dokumen yang hingga kini masih berada di penguasaan Bank Sulteng tersebut antara lain:
- SK Bupati Banggai No. 813.2.PD/134-CP/BG1/2004 tertanggal 31 Januari 2004
- SK Bupati Banggai No. 821.2.PD/107-PEG/BKD/2005 tertanggal 28 Maret 2005
- Kartu Pegawai Negeri Sipil No. M.039545 atas nama Herda
- Kartu TASPEN atas nama Herda
“Kami tidak ingin menerima salinan. Kami ingin dokumen asli kami dikembalikan. Itu hak kami,” tegas Herda.
Sebagai bagian dari perjuangan untuk mendapatkan kembali dokumen tersebut, Herda dan suaminya pernah menempuh jalur hukum, dengan menggugat Bank Sulteng sebesar Rp1,5 miliar pada awal 2024. Namun gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima, karena alasan administratif oleh Pengadilan Negeri Luwuk.
Tak patah arang, mereka melanjutkan upaya melalui jalur non-litigasi. Surat pemberitahuan dikirim ke Bank Sulteng tertanggal 3 Februari 2025 dan diterima oleh pegawai bernama Suhartini.
Karena tak ada respon, surat klarifikasi kembali dikirim pada 5 Februari 2025. Tetap tidak direspons, surat somasi dilayangkan pada 18 Februari 2025 (Nomor: 219.II/2025), dan diterima oleh staf bernama Noldi pada 20 Februari 2025. Namun hingga kini, belum ada jawaban dari pihak bank.
Ny. Herda juga telah dua kali bertemu Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk meminta bantuan mediasi. Dalam pertemuan terakhir pada 26 Juni 2025, Gubernur meminta agar dibuat surat resmi permohonan mediasi.
Gubernur pun berjanji akan mengomunikasikan masalah ini kepada manajemen Bank Sulteng. Namun harapan itu belum juga membuahkan hasil.
Menurut Herda, pihak Cabang Luwuk menyatakan, masalah ini telah dilimpahkan ke Kantor Pusat Bank Sulteng di Palu.
“Sekarang kami harus berurusan langsung di Bank Sulteng pusat di Palu. Tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian juga,” katanya.
“Kami sudah berupaya sabar, dan mengedepankan jalan damai. Tapi bank seolah tidak punya niat menyelesaikan,” kata Ny. Herda.
Mereka berharap, Gubernur Sulawesi Tengah dan manajemen pusat Bank Sulteng bisa segera turun tangan agar permasalahan ini diselesaikan secara adil dan tuntas. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan