JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyelidikan yang sedang berlangsung. Menurut Juru Bicara KPK, Budi, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan untuk mengungkap lebih jelas konstruksi perkara tersebut.
“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut, karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” tegas Budi.
Budi menambahkan, KPK akan segera menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, seiring dengan temuan-temuan baru dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi.
Diketahui, pada 20 Juni 2025 lalu, KPK telah memulai rangkaian penyelidikan dengan memanggil berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah pemilik travel umrah dan haji, Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya mencakup penyelenggaraan haji tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota ini menjadi sorotan Utama, karena diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana dan kepercayaan publik dalam skala besar. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan