JAKARTA, KAIDAH.ID – Di tengah pelantikan komisioer baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, LMKN Hak Terkait, isu optimalisasi pendapatan royalti (kompensasi hak cipta) kembali menjadi sorotan publik.

LMKN hingga kini belum merilis data resmi jumlah royalti yang terkumpul pada 2024. Namun, informasi yang beredar menyebutkan potensi royalti tak terbayar mencapai Rp105 miliar.

Data lain bahkan menunjukkan, LMKN hanya menerima sekitar Rp77 miliar pada tahun yang sama, angka yang dinilai jauh dari potensi ekonomi sektor musik nasional yang diperkirakan bisa menembus triliunan rupiah.

Perwakilan Presiden dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, menilai skema one gate system yang dijalankan LMKN belum mampu memaksimalkan penerimaan royalti, khususnya dari musik digital dan layanan lainnya.

“Potensi royalti di Indonesia sangat besar, namun sistem yang ada belum mampu meraihnya secara optimal,” ujarnya.

Sebelumnya, LMKN sempat mencatat capaian positif pada 2022. Dalam semester II (1 Juli–31 Desember) 2022, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebesar Rp24,72 miliar, naik tajam dibanding semester I yang hanya Rp10,27 miliar.

Total penerimaan kompensasi hak cipta sepanjang tahun itu mencapai Rp35 miliar. Lonjakan tersebut dipicu penerapan sistem pengumpulan satu pintu yang disepakati bersama 11 LMK:

  • Karya Cipta Indonesia (KCI)
  • Wahana Musik Indonesia (WAMI)
  • Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
  • Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI)
  • Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
  • Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI)
  • Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI)
  • Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
  • Star Music Indonesia (SMI)
  • Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO)
  • Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM)

LMKN menegaskan, fokus periode ke depan adalah memperkecil kesenjangan antara potensi dan realisasi royalti, dengan memperkuat sistem distribusi serta penagihan agar pelaku industri musik nasional memperoleh hak ekonominya secara penuh.

Pelantikan 10 komisioner baru LMKN periode 2025–2028 sendiri berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025 sore. Dua nama yang diketahui, yaitu Andi Mulhanan Tombolotutu ditetapkan sebagai perwakilan unsur swasta, sementara M. Noor Korompot yang juga menjabat Staf Khusus Menteri Hukum RI, mewakili unsur pemerintah.

Komposisi komisioner LMKN baru terdiri dari dua unsur, yaitu LMKN Pencipta (5 orang) dan LMKN Hak Terkait (5 orang). Sedangkan yang menjadi ketua dari Lembaga tersebut, menunggu SK Menteri Hukum RI.

Mulhanan mengakui masa jabatannya dimulai di tengah sorotan publik terhadap isu hak cipta dan royalti. “Periode ini penuh tantangan dengan berbagai problematikanya,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji