PALU, KAIDAH.ID – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan harus diberantas tanpa kompromi.

Pernyataan itu ia sampaikan usai operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi Seksi II Palu, Dinas Kehutanan Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Satpol PP, dan TNI, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua unit ekskavator dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Parigi Moutong.

Barang bukti lain yang disita meliputi mesin diesel, jerigen berisi solar, mesin alkon, serta sejumlah peralatan pendukung aktivitas tambang ilegal. Seorang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Neng mengapresiasi keberhasilan tim operasi gabungan, khususnya langkah cepat GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi yang selama ini menjadi ujung tombak penegakan hukum di kawasan hutan.

Menurutnya, operasi ini merupakan implementasi langsung arahan Gubernur Sulteng untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan.

“Pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten. Kerusakan lingkungan akibat PETI berdampak luas bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat. Kita semua harus bersinergi untuk menghentikannya,” tegasnya.

Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan, penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

Ia menjelaskan, GAKKUMHUT memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga proses penyidikan terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan, dan bekerja sama erat dengan instansi terkait untuk memastikan hukum berjalan efektif.

“Penyidikan akan diperluas untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan hutan,” ujarnya.

Tersangka H dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Muhammad Neng mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton.

“Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan setiap aktivitas ilegal demi masa depan generasi Sulawesi Tengah,” tandasnya.

Editor: Ruslan Sangadji