JAKARTA, KAIDAH.ID – Begitu resmi dilantik, para komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 langsung dihadapkan pada daftar pekerjaan rumah yang tak ringan.
Pemerintah meminta mereka segera menyusun pedoman tarif royalti yang lebih adil, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta mengoptimalkan penarikan royalti dari para pengguna komersial.
Tantangan itu datang seiring harapan besar, agar LMKN dapat menjalin kerja sama lebih erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah royalti dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada pemilik hak.
Sementara itu, di tengah kritik dan ekspektasi publik, data LMKN menunjukkan geliat positif. Tahun 2022, total royalti yang didistribusikan mencapai Rp27,80 miliar. Setahun kemudian, nilainya melesat menjadi Rp40,79 miliar. Lompatan lebih besar terjadi pada 2024 dengan angka Rp54,24 miliar.
Kementerian Hukum RI mengapresiasi capaian tersebut, namun menegaskan penguatan regulasi dan pengawasan tetap mutlak diperlukan. Distribusi yang besar tidak ada artinya jika prosesnya tidak transparan dan merata kepada para pencipta, pemilik hak, maupun pengguna musik dari berbagai sektor usaha.
Mengutip laman resmi Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, memaparkan lima perubahan krusial dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang kini menjadi pedoman baru LMKN.
Pertama, komposisi komisioner kini lebih beragam, melibatkan perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK, berbeda dari sebelumnya yang hanya menyertakan satu orang dari unsur pemerintah.
Kedua, biaya operasional LMKN dibatasi maksimal 8% dari penerimaan royalti, jauh lebih kecil dari 20% di aturan lama.
Ketiga, aturan ini mulai merinci klasifikasi layanan publik komersial, baik analog maupun digital, yang sebelumnya belum tersentuh. Keempat, syarat pendirian LMK diperketat demi menjaga profesionalisme. Dan kelima, mekanisme pengawasan, perpanjangan, hingga pencabutan izin LMK kini lebih jelas.
“Setiap rupiah royalti yang ditarik dan dibagikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan