JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan akan menerbitkan peraturan baru untuk mengatur pemungutan royalti, termasuk besaran tarifnya.

Langkah ini, bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Koreksi terhadap transparansi pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya, akan kita bicarakan dan atur dalam Permenkum yang baru,” kata Supratman di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ia menegaskan, royalti bukan pajak dan seluruhnya disalurkan kepada pihak yang berhak menerima melalui LMK atau LMKN.

“Negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Yang menyalurkan adalah LMK atau LMKN. Transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ujarnya.

Supratman juga menyoroti rendahnya pengumpulan royalti di Indonesia yang baru mencapai Rp 270 miliar per tahun, jauh di bawah Malaysia yang mampu mengumpulkan Rp 600–700 miliar per tahun, meski jumlah penduduk Indonesia jauh lebih besar.

Pernyataan itu disampaikan Supratman usai menyaksikan penandatanganan perjanjian damai sengketa hak cipta antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan. PT MBS disebut telah membayar kewajibannya kepada LMK Selmi.

Sebelumnya, Direktur PT MBS ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan LMK Selmi. Sengketa tersebut berhasil dimediasi Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga tercapai kesepakatan damai. (*)

Editor: Ruslan Sangadji