JAKARTA, KAIDAH.ID – Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandar udara internasional. Penetapan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus dan konektivitas penerbangan dari dan ke luar negeri.

Bandara yang ditetapkan meliputi Bandar Udara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Sidoarjo), Sultan Hasanuddin (Maros), hingga Sentani (Jayapura).

Selain itu, sejumlah bandara di daerah wisata dan perbatasan seperti Komodo (Labuan Bajo), Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah), dan Mopah (Merauke) juga masuk dalam daftar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, dalam surat tertulis meminta dukungan instansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator, Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Karantina Indonesia.

Dukungan tersebut meliputi penyediaan personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan untuk kelancaran penerbangan internasional di bandara-bandara yang telah ditetapkan.

Penetapan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk membuka beberapa bandara domestik melayani penerbangan internasional dan memfasilitasi penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. (*)

Editor: Ruslan Sangadji