Oleh: Ruslan Sangadji/Kaidah.ID
AHAD MALAM, 10 Agustus 2025, saya menonton Podcast di Kompas TV dengan narasumber Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Banyak hal dibicarakan, salah satunya soal royalti musik.
Dua hari sebelumnya, Jumat 8 Agustus 2025, kita menyaksikan pelantikan 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lima orang LMKN Pencipta dan lima orang LMKN Hak Terkait.
Lalu hari ini, Senin 11 Agustus 2025, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, melontarkan kritik terhadap mekanisme penarikan royalti musik oleh LMKN.
Rangkaian peristiwa ini mengerucut pada satu hal yang menurut saya menjadi pekerjaan rumah paling mendesak bagi LMKN: sosialisasi. Bukan sekadar formalitas, melainkan sosialisasi yang benar-benar sampai ke telinga dan hati publik serta para pemangku kepentingan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tegas mengatur soal royalti. Namun di lapangan, keluhan seperti “Saya mau bayar, tapi ke siapa?” atau “Tarifnya dari mana sih?” masih sering terdengar.
Bahkan ada yang menganggap penarikan royalti hanyalah akal-akalan pihak tertentu. Ini menunjukkan bukan hanya kurangnya pemahaman, tapi juga lemahnya komunikasi.
LMKN memegang mandat besar: menarik, mengelola, dan menyalurkan royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Mandat sebesar ini memerlukan legitimasi publik, dan legitimasi hanya bisa dibangun melalui keterbukaan informasi dan edukasi yang konsisten.
Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di seminar mewah di hotel berbintang. Ia harus menembus warung kopi, panggung musik jalanan, hingga ruang rapat pemerintah daerah. Gunakan bahasa yang sederhana, contoh nyata, dan penjelasan yang membumi.
Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun besar, penyelenggara acara, dan masyarakat umum akan benar-benar paham mengapa mereka harus membayar royalti, kepada siapa, dan bagaimana prosesnya.
Jika sosialisasi dilakukan secara sistematis, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh musisi dan pencipta lagu.
Industri musik kita akan memiliki ekosistem yang lebih sehat, yang menjamin hak kreator tetap dihargai, sementara pengguna musik tidak lagi merasa dipalak. Inilah win-win solution yang kita butuhkan.
LMKN sudah memiliki instrumen hukum. Kini yang dibutuhkan adalah, kerja keras untuk memastikan semua pihak memahami dan percaya pada sistem yang ada.
Tanpa kepercayaan publik, LMKN hanya akan menjadi macan kertas, bergigi di undang-undang, tapi ompong di lapangan. (*)
Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan