JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perhitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, perhitungan sementara tersebut dilakukan internal KPK dan telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujarnya.
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan