JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan, aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Namun, Misbakhun mengakui ada kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut, sehingga sebagian masyarakat tidak memahami alasan pemblokiran, termasuk bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Menurut Ketua Komisi 11, pemilik rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa biaya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK, membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan, yang diikuti seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis,” tandas Misbakhun. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan