JAKARTA, KAIDAH.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menetapkan 14 lembaga dan organisasi masyarakat sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4046/SK LR.02.01/VII/2025.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, yang mencakup penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria.

Mitra strategis berperan dalam memberikan data dan informasi, menyampaikan masukan, serta memfasilitasi pemberdayaan masyarakat.

Dalam Kepmen tersebut antara lain berbunyi:

Ke-14 lembaga dan organisasi yang ditetapkan yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial, Aliansi Petani Indonesia dan Serikat Tani Islam Indonesia.

Kemudian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Serikat Tani Nelayan, Landesa Indonesia, World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Cipta Rukun Upaya.

Kepmen tersebut berlaku mulai 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama antara ATR/BPN dan para mitra strategis untuk mendukung program reforma agraria nasional.

Antara lain bunyi Kepmen tersebut adalah:

“Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria yang meliputi dari penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak sebagai mitra strategis,” (*)

Editor: Ruslan Sangadji