JAKARTA, KAIDAH.ID – Polemik penyelenggaraan ibadah haji kembali mencuat. Belum tuntas penanganan dugaan korupsi pada kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024, kini penyelenggaraan haji 2025 pun disorot.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, tidak ada masalah dalam pelaksanaan haji tahun 2025 ini. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dalam layanan haji 2025.
“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar saat ditemui jurnalis di Masjid Istiqlal, Ahad, 10 Agustus 2025 malam.
Menag Nasaruddin Umar mengaku telah memberikan klarifikasi, namun enggan memerinci pembelaannya dan memilih meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, ICW melaporkan dua dugaan korupsi ke KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan dugaan pertama terkait layanan masyair (layanan umum bagi jemaah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
ICW menduga terjadi monopoli pasar, dua perusahaan penyedia layanan dimiliki oleh satu individu, yang menguasai sekitar 33 persen pasar dari total 203 ribu jemaah.
Dugaan kedua, menyasar pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan kalori harian ideal adalah 2.100 kalori. Namun, ICW menemukan rata-rata menu yang disediakan hanya berkisar 1.715-1.765 kalori.
Selain itu, ICW menuding adanya pungutan oleh pegawai negeri sipil sebesar 0,8 riyal dari jatah konsumsi, yang dialokasikan pemerintah sebesar 40 riyal. Perhitungan mereka menunjukkan potensi keuntungan ilegal mencapai Rp50 miliar.
Namun, KPK memastikan perkara ini belum masuk ranah penyidikan. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya belum pernah meminta klarifikasi kepada Menag Nasaruddin Umar.
“Klarifikasi sama siapa? Belum ada ke kita. Coba tanya ke Kedeputian INDA atau Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Di penindakan belum ada,” kata Asep, Senin, 11 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, laporan ICW masih berada di tahap telaah di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Proses ini bersifat tertutup dan bertujuan memverifikasi awal, apakah dugaan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
“Masih di tahap pengaduan masyarakat, kami belum bisa sampaikan perkembangannya,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola haji di Indonesia. Meski Menag Nasaruddin bersikukuh semua berjalan baik, tahapan pemeriksaan KPK akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik ini. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan