JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan akan segera menerbitkan peraturan baru terkait pembayaran royalti musik. Menurutnya, negara tidak mendapatkan pemasukan dari royalti, karena seluruh pungutan disalurkan kepada pihak yang berhak, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Royalti bukan pajak. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak, dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK maupun LMKN yang memungut royalti. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya. Untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” tegas Supratman Andi Agtas, Senin, 11 Agustus 2025.

Supratman membandingkan pemungutan royalti di Indonesia dengan Malaysia. Ia menyebut, Indonesia mengumpulkan royalti sekitar Rp270 miliar per tahun, sedangkan Malaysia mampu mencapai Rp600-700 miliar, meski jumlah penduduknya lebih sedikit.

Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah mendukung transparansi pemungutan royalti oleh LMK dan LMKN. Untuk itu, Kemenkumham akan mengeluarkan Peraturan Menteri baru guna mengatur pungutan dan besaran tarif royalti.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru untuk mengatur itu,” ujarnya.

Isu royalti musik tengah menjadi sorotan sejumlah musisi dan organisasi seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang mendesak LMKN mengelola royalti secara profesional dan adil bagi para pencipta dan pemilik hak cipta. (*)

Editor: Ruslan Sangadji