JAKARTA, KAIDAH.ID – Langkah kaki Fuad Hasan Masyhur untuk keluar negeri mendadak terhenti. Bos biro perjalanan haji dan umrah ternama, Maktour, itu resmi dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak meninggalkan Indonesia.

Bukan tanpa alasan. KPK sedang membongkar dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, kasus yang menyeret sejumlah nama besar. Dalam keterangan resmi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, larangan itu berlaku bukan hanya untuk Fuad, tapi juga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Budi menegaskan, keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat dibutuhkan demi kelancaran penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi Prasetyo.

Kasus kuota haji 2024 ini memang menarik perhatian publik. Selain melibatkan pejabat tinggi negara, juga menyeret pelaku usaha yang selama ini dikenal sebagai pemain besar di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah termasuk Maktour. (*)

Editor: Ruslan Sangadji