JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluncurkan program pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pada pembukaan IPXpose Indonesia 2025 di Gedung SMESCO Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Melalui program ini, sertifikat KI, mencakup merek, paten, desain industri, hingga hak cipta, dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari sektor perbankan.
“Tadi kita luncurkan pertama kalinya, ada pembiayaan intellectual property. Artinya, peluncuran kredit oleh BRI yang ke depannya akan menjadi program luar biasa, karena pembiayaan IP itu menggunakan sertifikat hak kekayaan intelektual sebagai kolateral pinjaman,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia menegaskan, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia dan ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia yang menerapkan skema pembiayaan ini.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum dengan Kementerian UMKM, serta kementerian terkait lainnya, untuk mendorong komersialisasi KI.

Supratman menyebut, kebijakan ini menjadi terobosan untuk meningkatkan akses permodalan bagi UMKM sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif. Pada 2024, ekonomi kreatif menyumbang Rp1.500 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 26,5 juta tenaga kerja.
Peluncuran ini mendapat dukungan penuh dari World Intellectual Property Organization (WIPO), yang bersama Pemerintah Indonesia telah merancang Strategi Nasional KI, memberikan pendampingan kepada UMKM, dan meluncurkan proyek pelindungan batik.
Dalam kesempatan itu, Indonesia juga memperkenalkan Protokol Jakarta, platform digital pengelolaan royalti internasional, sekaligus menargetkan posisi tertinggi pendaftaran Indikasi Geografis di ASEAN pada akhir 2025.
IPXpose Indonesia 2025 yang digelar 13-16 Agustus menghadirkan beragam kegiatan seperti IP Talks, Business Matching, Workshop, dan Pameran KI, dengan tema “Elevating Indonesia’s IP to the World”. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan