JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pengunjung kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti musik.

“Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” kata Supratman kepada jurnalis di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Supratman mengakui menerima sejumlah kritik dari masyarakat, yang mempersoalkan penarikan royalti di tempat-tempat komersial. Namun ia menegaskan, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi pemilik atau pengelola usaha, bukan bagi pengunjung.

“Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan penarikan royalti diperkuat untuk melindungi hak pencipta sekaligus menghargai karya musik. Meski begitu, pemerintah juga tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kelalaian pengelolaan royalti di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Sekarang kita sudah mulai bagus, karena semua orang kan ada: penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkait ada, ahli hukum ada, ahli kekayaan intelektual ada. Ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok,” terangnya.

Menurut Supratman, LMKN kini memiliki komisioner baru yang diharapkan dapat bekerja lebih transparan, mulai dari pengumpulan hingga distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya.

Komisioner LMKN Hak Cipta yang baru adalah Andi Mulhanan Tombolotutu (Ketua), Dedy Kurniadi (Wakil Ketua), M. Noor Korompot, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara komisioner LMKN Hak Terkait terdiri dari Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcel Siahaan.

Editor: Ruslan Sangadji