JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 14 Agustus 2025, menggeledah kantor salah satu travel haji, terkait penyidikan dugaan korupsi, dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi belum mengungkap identitas kantor yang menjadi sasaran penggeledahan. Ia meminta semua pihak yang terkait kasus ini untuk bersikap kooperatif, khususnya dalam proses penggeledahan yang menjadi bagian penting penyidikan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang dalam perhitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK menduga, ada lobi dari asosiasi perusahaan travel kepada Kemenag, untuk mendapatkan kuota haji khusus lebih banyak. Lebih dari 100 travel haji dan umrah disebut terlibat, dengan jumlah kuota yang diterima bervariasi sesuai skala usaha masing-masing.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 orang. Kemenag membaginya secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan