JAKARTA, KAIDAH.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo, dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang dilaporkan musisi Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias. Putusan dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025 lalu dan resmi dipublikasikan Kamis, 14 Agustus 2025.
“Amar putusan: Kabul,” bunyi putusan resmi MA dalam perkara Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Putusan ini menganulir vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum Agnez Mo membayar royalti Rp1,5 miliar.
Majelis hakim pengadilan niaga menyatakan Agnez Mo bersalah, karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser: di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).
Atas vonis tersebut, Agnez mengajukan kasasi pada 9 Mei 2025, yang kemudian teregister di MA pada 4 Juli 2025.
Menanggapi putusan MA, Ari Bias menyatakan tidak akan menempuh peninjauan kembali (PK).
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK. Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” katanya melalui Instagram Story.
Ari berharap, semua pihak dapat mengambil pelajaran dari perjalanan panjang perkara ini. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan