JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan, seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak akan dikenakan pungutan royalti. Keputusan ini berlaku untuk seluruh kegiatan nonkomersial yang digelar masyarakat.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu kebangsaan lain yang digunakan, sesuai ketentuan undang-undang termasuk dalam public domain, sehingga dapat dinyanyikan bebas tanpa kewajiban membayar royalti.

“Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jelas menyatakan penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori fair use. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir ketika memutar atau menyanyikan lagu kebangsaan di acara HUT RI,” jelas Andi Mulhanan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 89 UU Hak Cipta, LMKN hanya menarik royalti dari penggunaan musik atau lagu yang bersifat komersial, kemudian mendistribusikannya kepada pencipta, performer, dan produser rekaman suara.

Andi Mulhanan menjelaskan, aturan pelaksanaan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan diatur lebih rinci dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

“Permenkum terbaru memberikan tata kelola yang lebih baik, termasuk perluasan kewenangan penarikan royalti digital, pembentukan LMKN daerah bila diperlukan, serta penurunan dana operasional LMKN dari 20 persen menjadi 8 persen,” katanya.

Sementara itu, Ketua LMKN Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan, pihaknya tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengutamakan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat memahami pentingnya menghormati hak cipta,” ujarnya.

Kedua pimpinan LMKN itu sepakat, salah satu fokus utama periode 2025-2028, adalah digitalisasi sistem penarikan dan distribusi royalti. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data penggunaan lagu, pencipta, performer, dan produser, sekaligus memperbaiki transparansi kepada para pemegang hak.

“Transparansi distribusi royalti menjadi kunci untuk membangun kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat. Transformasi digital akan menjadi tulang punggungnya,” kata Andi Mulhanan.

LMKN mengimbau para pengguna musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait.

“Maka LMKN akan berupaya meningkatkan transparansi distribusi royalti, antara lain melalui proses digitalisasi,” tandas Marcell Siahaan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji