JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden RI Prabowo Subianto, menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen. Presiden juga mengkritik pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris, yang menurutnya hanyalah “akal-akalan”.

Presiden Prabowo mengungkapkan, telah menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membenahi BUMN, termasuk mengurangi jumlah komisaris.

“Tadinya pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak sekali,” kata Prabowo dalam pidatonya di gedung DPR, Jumat, 15 Agustus 2025.

Presiden memutuskan membatasi jumlah komisaris maksimal enam orang, idealnya hanya empat atau lima, serta menghapus tantiem.

“Saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti awalnya apa artinya itu. Mereka memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” tegas Prabowo disambut tepuk tangan hadirin.

Prabowo menyoroti praktik pemberian tantiem yang besar meski kontribusi komisaris minim.

“Masa ada komisaris rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun?” katanya.

Presiden menegaskan, tantiem tidak perlu diberikan jika perusahaan merugi. Bahkan, jika direksi atau komisaris keberatan, ia mempersilakan mereka mundur.

“Kalau direksi atau komisaris keberatan tidak menerima tantiem, segera berhenti,” tegasnya.

APA ITU TANTIEM

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan.

Dalam konteks hukum korporasi, seperti dijelaskan dalam Pedoman Lengkap Legal Due Diligence (2018), istilah itu adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih setelah pajak, melalui keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009 menyebut, tantiem merupakan penghargaan tahunan bagi direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN jika perusahaan meraih laba. Dalam kondisi tertentu, haidah itu juga bisa diberikan saat perusahaan merugi namun mengalami peningkatan kinerja.

Singkatnya, pemberian hadiah itu adalah insentif berbasis laba untuk petinggi perusahaan. Manfaatnya antara lain:

  • Memotivasi kinerja
  • Mempertahankan talenta
  • Mendorong budaya kerja positif

Namun, pemberian tantiem kerap menuai kritik, jika nilainya berlebihan atau tidak sebanding dengan kinerja.

Di banyak negara, praktik ini diatur ketat dengan prinsip pay for performance, yaitu insentif harus selaras dengan pencapaian kinerja keuangan maupun non-keuangan, serta kepentingan pemegang saham dan publik. (*)

Editor: Ruslan Sangadji