Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, setiap karyawan yang akan divaksin, sebelumnya harus melakukan registrasi. Lalu mereka wajib menjalani proses screening.

Dalam proses screening yang ditangani langsung sejumlah dokter dan perawat itu, masing-masing karyawan ditanyai dan diperiksa riwayat kesehatannya, termasuk gejala atau penyakit yang pernah atau sedang diderita.

“Jika lolos dalam proses screening, barulah karyawan bersangkutan mendapat rekomendasi untuk menjalani vaksinasi,” ujarnya sembari menambahkan bahwa usai divaksin, karyawan bersangkutan wajib menjalani proses observasi selama 15-30 menit.

Setelah vaksinasi pertama ini, karyawan kemudian menunggu selama 21 hari ke depan, sebelum  menjalani vaksinasi tahap kedua. (ochan)